Tarif Daya Max Turun, Beban Puncak Naik 300 MW

Tarif Daya Max Turun, Beban Puncak Naik 300 MW

- detikFinance
Kamis, 22 Jan 2009 14:37 WIB
Tarif Daya Max Turun, Beban Puncak Naik 300 MW
Jakarta - Sejak tarif Daya Max turun pada 15 Januari 2009, penggunaan listrik pada saat beban puncak naik sekitar 300 MW. Padahal beban puncak sempat ditekan hingga 1.200 MW karena ada SKB 5 menteri.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT PLN  Fahmi Mochtar dalam  rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi VII DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
 
"Akibat krisis dan penerapan SKB 5 menteri beban puncak turun 1.200 MW, tetapi akibat penerapan penurunan besaran daya max beban puncak mengalami kenaikan sebesar 300 MW," jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan, kondisi ini mencerminkan kalau para pelanggan terutama kalangan industri mulai memanfaatkan listrik pada waktu beban puncak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakuan penurunan tarif Daya Max diberlakukan sejak penggunaan listrik Januari telah memberikan dampak kenaikan beban 300 MW. Artinya pelanggan terutama industri mulai memanfaatkan listriknya pada waktu beban puncak," katanya.
 
Dengan adanya penurunan tarif Daya Max ini, Fahmi mengakui adanya potensi pendapatan PLN yang akan hilang sekitar Rp 1,38 triliun.
 
"Akan tetapi besarnya penurunan pendapatan PLN tidak terlalu besar dibandingkan turunnya BPP PLN dari turunnya harga BBM. Sehingga terjadi balance antara penurunan biaya operasi PLN di sisi cost dengan turunnya pendapatan PLN atas penerapan pengurangan daya max," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, pemerintah menurunkan tingkat pinalti Daya Max bagi pelanggan industri dari empat kali tarif luar waktu beban puncak menjadi tiga kali tarif luar waktu beban puncak. Pemberlakuan pengurangan Daya Max ini ditujukan untuk memberikan stimulus bagi pelanggan industri menggerakkan usahanya.
(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads