Pemerintah Siap Hidupkan Lagi BPPN

Pemerintah Siap Hidupkan Lagi BPPN

- detikFinance
Kamis, 22 Jan 2009 19:05 WIB
Pemerintah Siap Hidupkan Lagi BPPN
Jakarta - Pemerintah membuka opsi untuk menghidupkan lagi badan khusus pengelolaan perbankan yang kolaps dalam RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Bentuknya seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang dibentuk untuk menangani bank-bank yang kolaps di masa krisis 1997 silam.
 
Hal ini diungkapkan oleh Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sistem Keuangan) Raden Pardede ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
 
"(Badan Khusus) itu terbuka saja. Ini kan namanya RUU memungkinkan dilakukan perubahan, baik oleh DPR. Jadi kita taruh di situ dengan pertimbangan kalau ada 2-3 bank sekaligus atau 5 bank, mudah-mudahan tidak terjadi," tuturnya.

Dalam RUU JPSK ini secara lebih tegas diatur hak-hak badan khusus tersebut sehingga lebih kuat dalam melakukan tindakan. Selain itu, dasar hukum pembentukan badan tersebut bisa lebih kuat.
 
"Ini kita pelajari dari pelajaran terdahulu, sebenarnya di UU Perbankan pasal 37A hak-haknya ada disitu, cuma kalau BPPN dulu itu PP atau Keppres rendah, sehingga kekuatan hukumnya saat dia melakukan tindakan banyak yang di pertanyakan oleh para lawyer bahkan mereka jadi sering dibawa ke pengadilan. Jadi lemah," paparnya.
 
Dikatakan Raden, dengan diaturnya di dalam RUU, maka badan khusus ini bisa mengambil tindakan memaksa dan ada kekuatan hukumnya.
 
"BPPN dulu legal basisnya lama keluarnya, baru ada sehingga pada saat itu terjadi tindakan macam-macam. Dengan RUU ini ada framework yang lebih jelas. Justru dengan UU ini akan jadi cepat, pembentukannya tetap harus Presiden," tambahnya.
 
Alasan pembentukan badan ini, dikarenakan jika ada 3 sampai 5 bank yang kolaps maka LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tidak akan sanggup menanggungnya.
 
"Kalau ada 3 atau 5 bank sekaligus. LPS sumber dayanya tidak cukup, kalau tidak cukup, kemungkinan untuk membuka badan khusus, kita tidak menyatakan harus badan khusus," ujar Raden.
 
Menurutnya, jika hanya 1 bank yang kolaps maka neraca LPS masih sanggup. "Tapi kalau 5 atau 10 bank seperti 1997 apakah sanggup. Toh nanti malah balance sheetnya pemerintah yang akan dipakai," pungkasnya.
 
RUU ini sendiri sudah diserahkan pekan lalu kepada DPR. Dan Raden berharap pembahasannya bisa selesai bulan depan

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads