Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Hariyadi Sukamdani saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
"Memang kita akan usulkan PPN DTP yang masih bisa itu adalah untuk jasa konstruksi untuk sektor yang membangun rumah sederhana sama rusunami, kita usulkan pembelinya dibebaskan PPN-nya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadin beranggapan selama ini yang menjadi masalah adalah pembeli rumah sederhana dan rusunami dibebaskan dari PPN. Namun pengembang yang membangun rumah sederhana dan rusunami tersebut masih dibebani PPN dari jasa konstruksi pembangunan rumah-rumah tersebut.
"Karena itu kita coba jasa konstruksi bebas saja, ditanggung pemerintah," tuturnya.
Latar belakang Kadin mengusulkan sektor ini mendapatkan stimulus berupa PPN DTP karena ternyata dari alokasi insentif perpajakan sebesar Rp 12,5 triliun, masih terdapat sisa sebesar Rp 6,3 triliun.
Dari alokasi dalam APBN 2009 sebesar Rp 12,5 triliun, sebanyak Rp 2,5 triliun dialokasikan untuk bea masuk ditanggung pemerintah. Sementara untuk program PPN DTP baru dialokasikan Rp 3,7 triliun untuk tiga sektor yakni migas, minyak goreng dan BBN.
"Nah kita lagi cari jalan supaya bisa digunakan Rp 6,3 triliun," tukasnya. (dnl/ir)











































