Alokasi untuk sektor migas ini merupakan yang paling besar dibanding dua sektor lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah mendapatkan PPN DTP yakni industri minyak goreng dan bahan bakar nabati.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Hariyadi Sukamdani saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan rincian tersebut, dana yang digunakan untuk program PPN DTP baru sebesar Rp 3,7 triliun. Pemerintah sendiri telah menganggarkan stimulus fiskal sebesarΒ Rp 12,5 triliun sebagai insentif pajak. Yang sampai saat ini alokasinya baru terdiri dari Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp 2,5 triliun dan PPN DTP senilai Rp 3,7 triliun.
"Sehingga yang bisa dipakai sisanya Rp 6,3 triliun, ini yang kita tangkap tadi, hanya yang berrkaitan dengan pajak. Kalau begitu pelaksanaannya kan tidak begitu ada artinya stimulus ini bagi dunia usaha," ungkapnya.
Karena itulah, Hariyadi mengatakan Kadin mengusulkan sektor jasa konstruksi untuk masuk ke dalam sektor yang bisa menerima PPN DTP.
Awalnya, Hariyadi mengatakan sisa anggaran stimulus sebesar Rp 6,3 triliun ini diharapkan bisa dipakai untuk memperkuat anggaran belanja pemerintah sehingga bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan daya beli.Β Namun hal itu sulit dilakukan karena mesti meminta persetujuan DPR terlebih dahulu.
(dnl/ir)











































