Hal ini terungkap dalam paparan tertulis yang disampaikan Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2009).
Berikut rincian stimulus senilai Rp 71,3 triliun yang akan diajukan pemerintah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tarif PPh badan, orang probadi dan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 43 triliun (0,8% dari PDB).
- Insentif PPN untuk eksplorasi migas dan minyak goreng Rp 3,5 triliun (0,07% dari PDB).
- Bea masuk bahan baku dan barang modal Rp 2,5 triliun (0,05% dari PDB).
- PPh karyawan sebesar Rp 6,5 triliun (0,12% dari PDB).
- PPh panas bumi Rp 0,8 triliun (0,02% dari PDB).
- Penurunan harga solar atau subsidi solar Rp 2,8 triliun (0,05% dari PDB)
- Diskon tarif beban puncak untuk industri Rp 1,4 triliun (0,03% dari PDB)
- Tambahan belanja infrastruktur Rp 10,2 triliun (0,2% dari PDB)
- Perluasan PNPM Rp 0,6 triliun (0,01% dari PDB)
Tujuan dari stimulus fiskal ini adalah untuk meningkatkan daya beli masayrakat, meningkatkan daya saing usaha dan ekspor, serta meningkatkan belanja indfrastruktur yang padat karya.
"Stimulus fiskal ini untuk meningkatkan daya beli masayarakat melalui subsidi harga obat generik, subsidi harga minyak goreng, pembebasan PPN pada beberapa produk akhir," demikian tercantum dalam paparan tersebut.
Untuk peningkatan daya saing dan daya tahan usaha serta ekspor diberikan melalui pembebasan bea masuk, fasilitas PPh badan, fasilitasn PPN, fasilitas PPh pasal 21 karyawan, potongan tarif listrik untuk industri, penurunan harga solar, pembiayaan UMKM melalui KUR dan jaminan ekspor.
Sedangkan untuk meningkatan belanja infrastruktur padat karya diberikan melalui rehabilitasi jalan kabupaten, bandara, pelabuhan-pelabuhan, jalan kereta api double track, pembangunan rusunawa pembangunan pasar, gudang beras, dan lain-lain.
(lih/ir)