Sebagian prioritas stimulus ekonomi bergeser dari pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dialihkan ke insentif pajak penghasilan (PPh).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Balai Kartini Jakarta, Selasa (27/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, paket stimulus termasuk yang dialihkan dalam bentuk PPh belum tentu membantu pengusaha.
"Misalnya PPh 25 bisa segera disesuaikan dengan cepat, sehingga kita bisa mencicil, dan akhir tahun kita bayar sisanya. Semuanya sedang masih di bicarakan meminta persetujuan dari DPR," katannya.
Keringan pajak PPh pasal 21 juga dinilai kurang menggigit. Berdasarkan kenyataan di lapangan, tenaga kerja di sektor usaha yang terlilit dampak krisis global pada umumnya belum masuk dalam kategori penghasilan kena pajak.
"Informasi dari para serikat pekerja, umumnya mereka tidak membayar karena penghasilannya masih dibawah Rp 1,3 juta. PPh 21 itu tidak ada manfaatnya, bukan karena PPh 21-nya, tapi karena kita nggak ada order," pungkasnya.
Terkait dengan rencana PHK, pihaknya juga berencana baru akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan tetap pada bulan April yang selama ini baru dilakukan terhadap pekerja kontrak.
"Kita tunggu sejauh mana order sampai bulan April 2009," katanya.
(hen/lih)











































