Harga Listrik Swasta Diatur, PLN Minta US$ 5-8 sen/kWh

Harga Listrik Swasta Diatur, PLN Minta US$ 5-8 sen/kWh

- detikFinance
Selasa, 27 Jan 2009 18:05 WIB
Harga Listrik Swasta Diatur, PLN Minta US$ 5-8 sen/kWh
Jakarta - Pemerintah akan mengatur harga jual listrik pembangkit swasta ke PLN dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Aturan ini akan digunakan sebagai acuan dalam tender proyek 10.000 MW tahap kedua yang akan dimulai pada April-Mei 2009.

Hal ini disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono kepada wartawan, di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (27/1/2009).

Dalam usulannya, PLN mengajukan harga listrik yang tertinggi adalah dari pembangkit panas bumi yang berkisar US$ 7-8 sen per kWh. Harga listrik dari pembangkit batubara antara US$ 5,8-7 sen  per kWh, sedangkan untuk pembangkit bertenaga air tanpa bendungan antara US$ 5-6 sen per kWh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Purwono, kriteria harga listrik tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun PLN tetap diminta untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan jenis proyek.
 
"Permen itu bicara tentang kriteria harga beli listrik dan melalui Permen ini PLN diwajibkan untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  yang disesuaikan dengan proyek dan jenisnya," jelasnya.
 
Purwono menjelaskan harga jual listrik pengembang listrik swasta itu diserahkan kepada PLN sebab harga bersifat dinamik. HPS yang dinilai cocok digunakan bulan ini belum tentu akan sesuai untuk dipakai 3 bulan lagi. Setiap proyek pun akan memiliki karakteristik masing-masing sehingga nilai keekonomiannya bisa berbeda.

"Misalnya HPS bulan ini tidak cocok dengan tiga bulan lagi. Jadi PLN harus membuat HPS tiap proyek sesuai dengan jenis pembangkit, kapasitas dan lokasi.Semakin kecil kapasitasnya, semakin mahal harga
listriknya."
 
Purwono menyatakan usulan HPS yang diajukan PLN tersebut sudah diajukan dalam rapat terbatas dengan Wapres Jusuf Kalla.

"Wapres pada prinsipnya bisa memahami dan hanya perlu dipertajamkan lagi agar menjadi harga patokan yang wajar," jelasnya.
 
Purwono menambahkan, harga listrik tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam tender proyek 10.000 MW tahap II untuk IPP. Tender proyek 10.000 MW tahap kedua sendiri akan dimulai pada April-Mei 2009 dijadwalkan dan beroperasi 2013-2014.
 
Purnowo menyatakan meskipun PLN diberi kewenangan menentukan harga harga jual listrik pengembang listrik swasta, namun tetap harus ada persetujuan dari pemerintah.

"Pertimbangannya pemerintah akan melihat dari transparansi, kelayakan, dan apakah itu membebani  masyarakat," ungkapnya.
 
Dengan Permen yang akan segera terbit ini, imbuh Purwono, maka
Permen No 44 Tahun 2006 dan Permen No 14 Tahun 2008 tidak akan berlaku lagi.
 
Untuk diketahui, Permen 44/2006 adalah tentang Pembelian Tenaga Listrik dalam Rangka Percepatan Diversifikasi Energi untuk Pembangkit Listrik ke Batubara Melalui Pemilihan Langsung dan Permen 14/2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.  
  (epi/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads