Beban Biaya Distribusi LPG 12 kg Ditanggung Pertamina

Beban Biaya Distribusi LPG 12 kg Ditanggung Pertamina

- detikFinance
Rabu, 28 Jan 2009 09:38 WIB
Beban Biaya Distribusi LPG 12 kg Ditanggung Pertamina
Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan penghitungan harga LPG 12 kg berbeda dengan BBM. Jika biaya tambahan distribusi BBM dibebankan ke pemerintah, maka biaya tambahan LPG 12 kg menjadi beban Pertamina secara korporat.

Di sisi lain, harga jual kedua produk tersebut ditentukan oleh pemerintah. Menurut VP Communication Pertamina Anang Rizkani Noor, hal inilah yang membuat Pertamina masih merugi dan pemain lain tidak bisa masuk di bisnis LPG.

"Perbedaan tersebut terletak pada penghitungan biaya-biaya setelah harga pokok. Untuk LPG, Pertamina menghitung biaya-biaya hingga ke tingkat agen. Sedangkan BBM, penghitungan harga hanya sampai di tingkat depo," katanya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (28/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, harga BBM yang menggunakan formula MOPS plus alpha, dihitung hingga titik penyerahan produk di depo. Biaya distribusi dari depo sampai ke tingkat agen atau pangkalan ditanggung  oleh konsumen. Ini yang kemudian sebut sebagai HET (harga eceran tertinggi).

Sementara untuk LPG, Pertamina mengacu pada harga pokok Contract Price atau CP Aramco ditambah dengan biaya-biaya yang timbul untuk mendistribusikan LPG hingga ke agen.

Biaya-biaya tersebut antara lain freight atau ongkos angkut laut (khususnya produk LPG impor), biaya penyimpanan di tangki terminal, biaya operasi, biaya pemasaran, dan biaya angkutan dari depot ke SPBE (stasiun pengisian bahan bakar elpiji) sampai ke tingkat agen, termasuk margin agen. Biaya-biaya tersebut dibayarkan oleh Pertamina.

"Dengan demikian, dapat dipahami perbedaan penghitungan harga antara alpha BBM dengan – bila boleh disebut sebagai – alpha LPG.

Tata Niaga LPG

Anang menjelaskan, bisnis LPG tidak ditataniagakan seperti halnya BBM atau barang bersubsidi lain. Sehingga tidak ada alasan bagi Pertamina untuk memonopoli penjualan LPG.

"Artinya pemain migas manapun, asal memenuhi persyaratan regulasi dapat ikut menjual LPG di Indonesia seperti Pertamina," tambahnya.

Meski tidak ditataniagakan, hingga saat ini belum ada pemain migas lain yang melakukan penjualan LPG karena harga LPG di Indonesia belum masuk pada titik harga keekonomiannya.

"Sebagai contoh, untuk produk LPG rumah tangga ukuran 12 kg, Pertamina masih menanggung rugi karena menjual di bawah harga yang layak secara bisnis yang mengacu pada harga pasar internasional," katanya. (lih/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads