"Dalam proses ini, BPH migas berperan untuk melakukan pendampingan mulai dari penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
Adapun rinciannya BBM bersubsidi yang disitas adalah :
- Premium dengan volume 24.452 L perkiraan senilai Rp 187.277.870 (Rp 187,2 juta)
- Minyak Tanah dengan volume 371.472 liter atau perkiraan senilai Rp 3.012.968.527 (Rp 3 miliar)
- Solar dengan volume 1.369.060 liter yang diperkirakan senilai Rp 11.425.147.414 (Rp 11,4 miliar)
Penyitaan BBM subsidi yang diselewengkan baru dilakukan BPH Migas sejak 2007, karena pada hingga 2006 penindakan seperti ini dilakukan oleh Timdu BBM.
Tubagus menambahkan, pada tahun 2008 BPH Migas telah melakukan pendampingan penangan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sejumlah 772 kasus.
"Kasus yang masih dalam proses penyidikan sebanyak 423 kasus. kasus yangs udah P-21 dan dalam tahap penuntutan sebanyak 337 kasus dan Kasus yang sudah divonis sebanyak 12 kasus," ungkapnya. (epi/lih)











































