Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Tim Pengawas BLBI DPR Dradjad Wibowo ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
"Kami menilai lebih baik permodalan LPS saja yang diperkuat, sebab kalau membentuk Badan Khusus prosesnya akan lama, harus menunjuk orang, lalu kantornya. Sementara LPS sudah ada kita perkuat saja modalnya," tuturnya.
Menurutnya, jika memang ada banyak bank yang kolaps karena krisis dan modal LPS kurang, maka pemerintah tinggal membawanya kepada DPR untuk mengajukan suntikan modal ke LPS.
"LPS juga saat ini sudah menjalankan fungsi BPPN dengan mengambilalih Bank Century, dan dia juga melakukan fungsi penjaminan. Jadi saya kira itu sudah bagus. Tidak perlu membuat badan baru," ujarnya.
Dradjad mengatakan proses penyelesaian RUU JPSK ini juga akan memakan waktu lama dan tidak bisa diselesaikan pada masa sidang saat ini yang akan berakhir Maret 2009.
"Mungkin akan selesai Juni atau Juli. Apalagi suasana Pemilu, sulit mengumpulkan anggota untuk rapat pembahasan," katanya.
(dnl/qom)











































