Hak Khusus Pertamina Dialihkan ke Pertagas

Hak Khusus Pertamina Dialihkan ke Pertagas

- detikFinance
Rabu, 28 Jan 2009 15:28 WIB
Hak Khusus Pertamina Dialihkan ke Pertagas
Jakarta - BPH Migas akan mencabut hak khusus distribusi gas melalui pipa yang dimiliki Pertamina dan akan dialihkan ke Pertagas.
Β 
Hal ini disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2009).

Pengalihan hak khusus ini seiring dengan rencana Pertamina mengalihkan hak pengangkutannya di seluruh wilayah Indonesia ke Pertagas. Namun karena sebagian hak angkut Pertamina adalah hak khusus yang tidak bisa dipindahtangankan, maka BPH Migas akan menggelar sidang komite.

Sidang komite BPH Migas ini akan mencabut terlebih dulu hak khusus Pertamina, baru kemudian akan diberikan ke Pertagas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam jangka pendek ini, Pertamina sudah mengalihkan hak pengangkutan gasnya ke anak perusahannya, Pertagas, di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan hak khusus tidak bisa dipindahtangankan, kami akan melakaukan sidang komite untuk mencabut hak khusus yang diberikan kepada Pertamina holding, lalu diserahkan ke Pertagas," katanya.

Setelah pengalihan hak pengangkutan Pertamina ini rampung, BPH Migas akan menuntaskan penetapan toll fee atau biaya angkut gas di setiap ruas pipa. Saat ini ada sekitar 20-30 ruas pipa gas di seluruh Indonesia.

Tubagus berharap, penetapan toll fee ini bisa dilakukan dalam seminggu atau dua minggu ke depan.

"Toll fee tiap ruas beda-beda. Penetapannya berdasarkan hitungan internal right of return dipadukan dengan cost of return. Tinggal pengesahan saja, tidak ada pelanggaran," katanya.

Toll fee ini akan digunakan sebagai acuan tender pembangunan pipa gas lainnya. Beberapa tender pipa gas sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu, namun belum ada peminatnya karena masalah perijinan usaha.

"Tahun lalu kami melakukan tender dan tidak ada yang mendaftar, karena belum memenuhi persyaratan ijin itu," katanya.
Β 
Dalam tender pipa gas, peserta harus memiliki izin usaha baik izin usaha sementara maupun usaha tetap. Kini BPH Migas tengah berkordinasi dengan Ditjen Migas untuk mencari solusi masalah izin tersebut.

Selain perizinan, kendala dalam tender pipa gas adalah pasokan gas yang akan dialirkan. Pembangunan pipa gas tidak akan menjadi ekonomis jika belum mendapat kepasitan volume, lokasi dan jangka waktu gas yang akan dialirkan.

Beberapa faktor tersebut menjadi penting untuk menghitung berapa potensi pendapatan yang bisa diraih agar investasi yang ditanamkan bisa ekonomis.

"Itu yang di Cirebon, Muara Bekasi, kami akan lihat dulu. Ketika melakukan tender itu juga harus diperhitungkan deliverbility gasnya, ada gasnya tidak yang bisa di-deliver. Kalau gasnya tidak ada, kurang bijaksana untuk memutuskannya," ujarnya. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads