Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela acara rapat kerja dengan komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
"Pelaksanaan program harmonisasi tarif bea masuk terhadap 324 tarif yang diturunkan pada tahun 2009 ditunda pelaksanaannya untuk mengantisipasi dampak krisis global 2009," jelas Mari.
Mari menegaskan penundaan harmonisasi ini tidak terkait dengan kerjasama Free Trade Agreement (FTA) yang telah disepakati oleh Indonesia baik dalam kerangka ASEAN maupun bilateral. Dikatakannya kerangka FTA dengan beberapa negara tetap berjalan sesuai dengan jadwal seperti IJEPA dengan Jepang dan lain-lain.
"Ini berbeda, jadi jadwal harmonisasi kerangka FTA tetap jalan," ucapnya.
Pertimbangan penundaan penurunan BM ini berasal dari permintaan beberapa sektor dunia usaha yang diajukan melalui tim tarif Departemen Keuangan.
Sementara itu Kepala Badan Litbang Departemen Perdagangan Muchtar mengatakan permintaan tersebut akhirnya dikabulkan mengingat ada beberapa sektor industri mengaku belum siap dalam menghadapi penyesuain harmonisasi pos tarif.
"Pertimbangannya dalam keadaan krisis ada beberapa sektor yang mestinya belum siap kalau tarifnya rendah. Tujuannya untuk pengamanan pasar dalam negeri," ujar Muchtar.
Sayangnya Mari maupun Muchtar tidak bisa merinci sektor atau barang apa saja yang termasuk dalam 324 pos tarif tersebut. (hen/ir)











































