"Pembatasan produksi tersebut dilakukan untuk mencegah eksplorasi tambang timah secara berlebihan," ujar Direktur Utama PT Timah Wachid Usman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
Dalam paparan tersebut, PT Timah mengusulkan lima poin dalam pelaksanaan pembatasan produksi timah tersebut.
1. Pembatasan produksi itu harus diarahkan untuk penertiban tambang-tambang agar melaksanakan penambangan secara baik dan benar, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalkan, rehabilitasi lahan pasca tambang dapat berjalan sesuai ketentuan dan konservasi cadangan dapat dilakukan untuk menjamin kelanjutan usaha dalam jangka panjang.
2. Pembatasan produksi harus diikuti dengan upaya peningkatan nilai tambah sehingga dengan volume terbatas dapat memperoleh pendapatan lebih besar. Dalam jangka menengah panjang harus diusahakan mengembangkan industri hilirnya serta menarik industri pengguna timah ke Indonesia. Seperti industri elektronika, tin plate, PVC yang
menggunakan bahan kimia berbasis timah dan sebagainya.
3. Pembatasan produksi dan ekspor logam timah harus disesuaikan dengan keseimbangan pasar. Artinya tidak ditetapkan dalam angka tertentu seperti yang diinginkan pemerintah. Karena itu akan memperlemah posisi Indonesia khususnya PT Timah untuk menjadi market leader.
4. Perseroan menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/2007 tentang ketentuan ekspor timah batangan harus dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat dan profesional serta telah memenuhi kriteria berikut. Yaitu, kualitas timah berkadar minimum 99,85% Sn harus dijamin dengan sertifikat internasional dan terdaftar di bursa logam semacam London Metal Exchange.
Kejelasan sumber bahan baku harus dijamin dengan izin usaha pertambangan, data cadangan, dan aktifitas penambangan yang diawasi oleh Pemerintah Daerah/Pusat. Serta timah yang boleh diekspor itu telah dibayarkan royalti nya oleh perusahaan pemilik timah dan Perlu ditambah persyaratan telah membayar kewajiban sebagai pemegang KP dan memberikan jaminan reklamasi lahan bekas tambang.
5. Terkait dengan diberlakukannya UU Mineral dan Batubara maka pembatasan produksi perlu disesuaikan dengan rencana kerja dan anggaran biaya masing-masing perusahaan. Dengan mempertimbangkan aspek teknis yaitu ketersediaan cadangan timah dan kapasitas produksi, aspek ekonomis yaitu peluang pemasaran, harga timah di pasar internasional serta aspek dampak lingkungan dan rehabilitasi pasca tambang. (epi/ir)











































