Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia sudah melakukan negosiasi penerapan FTA ditingkat ASEAN maupun ditingkat bilateral seperti FTA dengan Jepang (IJEPA), FTA Australia New Zealand dan lain-lain. Pelaksanaan harmonisasi pos tarif untuk masing-masing negara dijadwalkan mulai diberlakukan tahun 2009 seterusnya.
"Memang ada usulan atau pendapat dari berbagai pihak mengenai hal tersebut, dan pemerintah sangat memahami latar belakang dari usulan pendapat tersebut," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam pesan singkatnya kepada detikFinance saat ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap usulan penundaan harmonisasi pos tarif, Kamis (29/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin menegosiasikan untuk ditunda harmonisasinya, harus dengan semuanya," kata Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Industri (BPPI) Departemen Perindustrian (Depperin) Dedi Mulyadi di gedung Depperin.
Diakui Dedi, untuk FTA yang sdah disepakati seperti Jepang terbilang lebih berat dibandingkan dengan FTA yang baru akan disepakati seperti FTA Australia-New Zeland dan lain-lain. "Kalau dengan Jepang agak berat," ungkapnya.
"Kita diminta penurunannya ditunda, pemerintah kita yang meminta, baru mau dinegosiasiasi agar penurunannya jangan cepat-cepat," serunya.
Dedi menjelaskan, pada kondisi krisis global saat ini, penerapan bea masuk yang rendah sebagai konsekuensi FTA, maka akan mempengaruhi kepada persaingan produk dalam negeri dengan produk luar.
"Misalnya untuk bea masuk suatu komoditi 7%, terus ada rencana dikurangi menjadi 5%, tahun ini diminta jangan dikurangi dulu, diperlambat dulu. Tapi baru dinegosiasi, belum tentu diterima, Bu Ani sudah bilang begitu," ucapnya. (hen/ir)










































