Sunset Policy Sumbang 15,2% Penerimaan Pajak 2008

Sunset Policy Sumbang 15,2% Penerimaan Pajak 2008

- detikFinance
Kamis, 29 Jan 2009 16:26 WIB
Jakarta - Program Sunset Policy pada periode Januari sampai Desember 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 15,2% terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008.
 
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
 
"Sampai Desember 2008, SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy yang diterima sebanyak 556.194 SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 5.559.127.029.298," tuturnya.
 
Jumlah itulah yang masuk dalam penerimaan pajak pada tahun 2008. Sementara penerimaan SPT untuk bulan Desember 2008 saja sebanyak 508.465 SPT.
 
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan sunset policy pada bulan Desember 2008 mengalami lonjakan yang sangat fantastis dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," ujarnya.
 
Dalam APBN-P 2008 target penerimaan Ditjen Pajak adalah sebesar Rp 534,53 triliun sedangkan realisasinya sebesar Rp 571,1 triliun sehingga terdapat surplus sebesesar Rp 36,57 triliun.
 
"Dengan demikian penerimaan pajak dari Sunset Policy sampai Desember 2008 telah memberikan konstribusi sebesar 15,2% terhadap surplus penerimaan tahun 2008," tukas Menkeu. (dnl/qom)

Hide Ads