Pengusaha di 6 Provinsi Minta Penundaan UMP Baru

Pengusaha di 6 Provinsi Minta Penundaan UMP Baru

- detikFinance
Kamis, 29 Jan 2009 16:34 WIB
Pengusaha di 6 Provinsi Minta Penundaan UMP Baru
Jakarta - Perusahaan-perusahaan di 6 provinsi mengajukan penundaan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2009 yang baru. Pengusaha beralasan kondisi keuangan mereka tak lagi bisa mengimbangi kenaikan UMP yang baru.

Pengajuan penundaan pembayaran UMP yang baru ini sudah disampaikan ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Masalah seperti ini sebelumnya sudah diperkirakan bakal terjadi mengingat kondisi dunia usaha semakin memburuk menyusul dampak krisis global. Namun di sisi lain desakan kalangan buruh untuk tetap menaikan UMP maksimal tetap berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja Myra M. Hanartani mengatakan pihaknya hanya sebatas mendapatkan data mengenai perusahaan-perusahaan yang mengajukan pemohonan penundaan UMP baru, karena masalah tersebut menjadi kewenangan gubernur.
 
"Para perusahaannya itu ada di 6 provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur diantaranya," katanya saat di temui di gedung Departemen Perindustrian, Kamis (29/1/2009)
 
Pihaknya hingga kini terus melakukan monitoring ke setiap daerah termasuk mengirim surat terkait berapa jumlah perusahaan yang sudah mengajukan penundaan.
 
"Biasanya kita tidak minta nama perusahaannya, tapi hanya berapa jumlahnya," katanya.
 
Mengenai masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), diakuinya masalah tersebut selalu terjadi meskipun belum terjadinya krisis. Untuk itu ia mengharapkan agar semua pelaku usaha agar tidak melakukan PHK begitu saja.

Per tanggal 23 Januari 2009 lalu Depnakertrans mencatat setidaknya sudah ada 27.578 orang yang telah di PHK, sedangkan rencana PHK sebanyak 24.817, rencana dirumahkan sebanyak 19.191 orang dan dirumahkan 11.993 orang.
 
"Yang penting mereka mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
  (hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads