DMO Batubara Perlu Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah

DMO Batubara Perlu Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah

- detikFinance
Kamis, 29 Jan 2009 16:32 WIB
DMO Batubara Perlu Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah
Jakarta - Kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) saat ini sebagian sudah berjalan. Untuk mempertegas kewajiban itu, aturan DMO harus dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Β 
"DMO batubara kalau kita lihat ekuivalen dengan DMO minyak dan gas itu diatur dengan peraturan yang lebih tinggi, Tidak bisa dengan Peraturan Menteri tapi dengan Peraturan Pemerintah," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam RDP Komisi VII di DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
Β 
Meski belum diatur dalam PP, menurut Purnomo saat ini DMO batubara sudah berjalan berdasarkan kontrak. "DMO itu antara jalan tidak jalan dan itu sudah diikat dalam kontrak. Sebetulnya PP itu hanya mengukuhkan kembali," ungkapnya. Β 
Β 
Purnomo menambahkan, dalam pelaksanaan 30 persen DMO batubara untuk PLN tetap harus ada persetujuan dari Departemen Keuangan. "Secara teknis bisa berjalan asalkan itu diserahkan ke PLN dalam bentuk subsidi," katanya. Β 
Β 
Tahun ini dengan asumsi DMO batubara sekitar 250 juta ton, maka sekitar 70-80 juta ton batubaru dapat diambil oleh PLN.

"Sekarang 250 juta ton, kalau 30% itu sekitar 70-80 juta ton dan itu yang diambil oleh PLN. Nah, 70-80 juta ton yang diambil itu digunakan PLN dan hitungannya dilaporkan ke Depkeu," jelasnya. (epi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads