Money Laundering di 2008 Meningkat Drastis

Money Laundering di 2008 Meningkat Drastis

- detikFinance
Sabtu, 31 Jan 2009 12:54 WIB
Money Laundering di 2008 Meningkat Drastis
Yogyakarta - Selama tahun 2008 tren praktek money laundering atau pencucian uang meningkat drastis di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat modus penipuan melalui penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening bank meningkat.

Pada tahun 2008 berdasarkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) mencapai 869 laporan per bulan dengan rata-rata per hari sebanyak 29 LKTM.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Yunus Husein dalam acara seminar 'Pemberantasan Korupsi dan Money Laundering, Tantangan, Prospek dan dampak terhadap Perekonomian' di gedung Magister Sains Ilmu Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Bulaksumur, Sabtu (31/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tren meningkat dari tahun ke tahun berdasarkan LKTM sejak tahun 2002 hingga 2008," kata Yunus.

Dia mengatakan tren tindak pidana pencucian periode Januari - Desember 2008 belum menurun tapi justru meningkat dengan modus penipuan melalui penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening bank. Pencucian uang melalui pembelian aset berharga, investasi pada financial market juga bermunculan.

"Tapi pencucian uang hasil korupsi masih banyak terjadi terutama dari APBN/APBD yang dilakukan bendahara atau pejabat di instansi pemerintah," katanya.

Menurut dia pada tahun 2002 setiap bulan PPATK laporan sebanyak 103 kasus. Pada tahun 2005 meningkat menjadi 171 LKTM per bulan. Kemudian naik lagi menjadi 290 LKTM per bulan pada tahun 2006. Pada tahun 2007 menjadi 486 laporan per bulan.

"Pada tahun 2008 meningkat lebih dari 90 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi 869 LKTM per bulannya," ungkap Yunus.

Dia mengatakan saat ini laporan dari bank masih mendominasi LKTM sebanyak 119 atau 91,54 persen. Selanjutnya diikuti Penyedia Jasa Keuangan (PJK) lainnya seperti perusahaan valas sebanyak 34 atau 4,23 persen dan perusahaan efek sebanyak 29 laporan.

Menurut Yunus, sebanyak 628 laporan dari 1.204 LKTM di PPATK telah disampaikan ke aparat kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Sejumlah kasus sebagian besar didominasi kasus korupsi sebanyak 267 kasus dan 203 kasus penipuan.

"Permintaan informasi kepada kita saat ini masih banyak, 341 dari kepolisian, 219 dari KPK, sebanyak 61 dari kejaksaan dan 50 dari permintaan lain dari dari counterpart di luar negeri sebanyak 138 permintaan," katanya. (bgs/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads