Dalam ketentuan Permendag No 56/M-DAG/PER/12/2 yang diperbaharui melalui Permendag No 60/M-DAG/PER/12/2008 mengatur ketentuan bahwa per 1 Februari 2009 importasi 5 produk tertentu yaitu garmen, alas kaki, makanan-minuman, mainan dan elektronika wajib dilakukan oleh IT dengan persyaratan verifikasi dari Surveyor Indonesia atau Sucofindo melalui penyertaan laporan surveyor (LS).
Sebelumnya per tanggal 1 Januari 2009 untuk produk garmen (pakaian jadi) telah lebih dahulu diterapkan penerapan verifikasi dengan penyertaan LS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Alberth saat ini pihak surveyor yaitu Surveyor Indonesia dan Sucofindo sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait ketentuan importasi 5 produk tertentu. Termasuk mengenai penerapan laporan surveyor yang bisa langsung dihubungkan dengan National Single Window (NSW).
Ia menjelaskan, meskipun penerapan verifikasi dan IT berlangsung 1 Februari 2009 namun pendaftaran para importir umum menjadi IT tetap berlangsung hingga seterusnya. Pada posisi Jumat tanggal 30/1/2009 jumlah importir 5 produk tertentu yang sudah berstatus IT mencapai 1800 IT.
"Jumlahnya tentunya akan terus bertambah," jelasnya.
Misalnya Per 28 Januari 2009, total jumlah pemohon IT sebanyak 2.057 importir, yang diproses 112 importir, ditolak 318 importir dan disetujui mencapai 1.637 importir (berstatus IT).
Terdiri dari sektor alas kaki, yaitu jumlah pemohon sebanyak 242, dalam proses 5, ditolak 26, disetujui 211. Sektor elektronika jumlah pemohon 912, dalam proses 78, ditolak 133, disetujui 701.
Sektor mainan anak-anak jumlah pemohon 320, proses 4, ditolak 60, disetujui 256. Sektor pakaian jadi pemohon 303, proses 9, ditolak 60, disetujui 234. Sektor makanan dan minuman pemohon 290, proses 16, ditolak 39, disetujui 235 importir.
"Kalau sedikit lebih bagus buat kita, negara manapun didunia menginginkan jumlah impornya sedikit," ucapnya.
(hen/ir)