Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk (BM) atas impor tepung gandum sebesar 5%, dari yang sebelumnya 0%. Ketetapan iniย tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.07/PMK.011/2009 tentang Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima
detikFinance, Senin (2/2/2009).
"Tarif BM dimaksud berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK ini sendiri berlaku mulai tanggal 28 Januari 2008. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum dalam negeri dengan tetap memperhatikan harmonisasi tarif bea masuk komoditas industri hulu dan industri hilir.
(dnl/qom)