Rencananya Kadin akan menghadirkan dua saksi ahli lagi, di luar 3 saksi ahli yang dihadirkan pada sidang pertama hari ini. Saksi ahli yang datang pada hari ini adalah ahli hukum internasional Hikmahanto, Mirror Commite, dan Direktur Program CSR Trisakti Maria R. Nindita Radyanti.
Sedangkan dua saksi ahli lainnya akan didatangkan pada persidangan kedua tanggal 18 Februari 2009 di MK, yaitu ekonom makro Faisal Basri dan konsorsium CSR Timoteus Lesmana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang hampir berlangsung 3 jam, para pihak memiliki argumentasinya masing-masing. Saksi ahli pemohon (Kadin) sangat mendukung penghapusan pasal 74. Sedangkan dari sisi pemerintah beragumen keras untuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
Dalam sidang kali ini juga diperdebatkan masalah konsepsi CSR dengan konsep TJSL yang ada di pasal 74. Pemohon juga menganggap pemerintah dan DPR yang dianggap tidak melakukan studi sebelum menggodok pasal 74 UU PT.
Yang cukup menarik dalam sidang berikutnya, pihak DPR sebagai salah satu pihak yang mempertahankan penerapan TJSL justru terkesan pasrah dengan tidak melakukan perlawanan dengan tidak berencana membawa saksi ahli.
"Kami tidak mengajukan saksi ahli, kami hanya minta kearifan para majelas hakim," kata kuasa Hukum DPR Patiniari Siahaan.
(hen/lih)











































