Menurut Benny, masalah itu tidak bisa dihindari karena permintaan ekspor sektor teksil dan garmen anjlok minimal 30% untuk pasar Amerika dan beberapa negara lainnya. Sehingga berdampak pada tingkat utilisasi produksi para produsen tekstil.
Dijelaskannya, penundaan UMP 2009 ini merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil yang terbilang cukup tinggi. Meski ia mengakui langkah penundaan tersebut sudah sesuain dengan ketentuan yang ada dan sudah dibicarakan oleh Serikat Pekerja setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 31 Januari 2009 terdapat 235 perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum provinsi (UMP). Dari jumlah itu terdapat 177 perusahaan mendapat izin dari gubernur di 8 provinsi untuk melakukan penangguhan UMP 2009.
Diantaranya adalah:
- DKI Jakarta 5 perusahaan, 3 diizinkan 2 ditolak.
- Banten ada 8 perusahaan dalam proses.
- Yogyakarta 28 perusahaan diizinkan 27, 1 ditolak.
- Jawa Tengah ada 77 perusahaan, yang diizinkan 59 perusahaan, ditolak 15 dan 3 perusahaan mencabut permohonan.
- Jawa Barat 81 perusahaan, diizinkan 69 perusahaan, ditolak 12 perusahaan.
- Jawa Timur ada 29 perusahaan termasuk 14 diizinkan dan 15 ditolak.
- Lampung ada 1 perusaaan yang masih dalam proses.
- Sulawesi Selatan 6 perusahaan,yang diizinkan 5 perusahaan dan ditolak 1 perusahaan.
(hen/qom)











































