Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
"Arbitrase akan keluar Maret atau April keputusannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan minta kontrak diputus tapi Newmont tidak lalai terhadap kontrak. Kalau pengadilan sudah memutuskan dia lalai, kita bisa katakan kita putus," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengajukan Newmont ke pengadilan arbitrase karena dinilai melalaikan kewajibannya mendivestasikan saham pada 2006 dan 2007 sesuai perjanjian kontrak karya yang diteken oleh NNT dan pemerintah pada 2 Desember 1986.
Sejauh ini, pengadilan arbitrase pemerintah dan Newmont masih dalam proses. Sejumlah saksi dari pihak pemerintah pun sudah diundang untuk diminta kesaksiannya.
"Arbitrase Newmont masih di proses. Saksi dari kita sudah diundang untuk diminta kesaksiannya," katanya. (lih/qom)











































