Pembentukan Holding BUMN Pupuk, Semen & Karya Dipercepat

Pembentukan Holding BUMN Pupuk, Semen & Karya Dipercepat

- detikFinance
Rabu, 04 Feb 2009 15:45 WIB
Pembentukan Holding BUMN Pupuk, Semen & Karya Dipercepat
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mempercepat pembentukan induk usaha alias holding company untuk BUMN sektor industri pupuk, semen dan infrastruktur (karya). Diharapkan ketiga rencana restrukturisasi dan rigthsizing BUMN itu bisa selesai di tahun 2009 ini.
Β 
Demikian hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M. Said Didu di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Β 
"Holding pupuk, holding semen dan akuisisi BUMN Karya kita percepat, mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," katanya.
Β 
Menurutnya, pembentukan holding pupuk sudah tidak menjadi kendala karena seluruh kepemilikannya punya pemerintah. Sedangkan untuk holding BUMN semen, harus meminta persetujuan pemegang saham minoritas PT Semen Gresik Tbk terlebih dahulu. Hal ini karena PT Semen Gresik Tbk (SMGR) akan menjadi induk dari holding semen.
Β 
Menurutnya, akuisisi yang dilakukan BUMN Karya pada akhirnya hanya menyisakan 6 perusahaan saja dengan spesialisasi yang berbeda-beda dari jumlah sekarang sebanyak 14 perusahaan.
Β 
Nantinya, 6 perusahaan plat merah itu akan fokus di jalurnya masing-masing, antara lain spesialisasi konsturuksi pengairan, konstruksi jalan dan jembatan, konsturuksi bangunan tinggi, konsturuksi baja dan lain sebagainya.
Β 
"Itu sudah bisa jalan, kalau yang (perusahaan) tertutup bisa langsung akuisisi. Kalau salah satu ada yang (perusahaan) terbuka, baik itu yang mengakuisisi atau diakuisisi, maka tetap harus ada persetujuan pemegang saham minoritas," ujarnya.
Β 
Persetujuan DPR
Β 

Mengenai perkembangan pembentukan holding BUMN lainnya, ia mengatakan, masih ada beberapa yang harus mendapat persetujuan dari DPR walaupun seluruh dokumen untuk pembentukan semua holding saat ini sudah rampung.
Β 
"Semua dokumennya sudah selesai. Tapi pelaksanaannya masih harus menunggu persetujuan DPR karena membentuk holding baru," ujarnya.
Β 
Rencana pembentukan holding yang harus mendapat persetujuan DPR antara lain, holding BUMN jasa pelabuhan, holding bandara dan ATS, PT Indonesia Resources Company, holding perkebunan, holding perbankan dan holding farmasi.
Β 
"Nanti Departemen Keuangan yang akan mengajukan masalah ini ke DPR," jelasnya. (ang/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads