Dalam ketentuan layanan tersebut, setiap usaha berskala kecil tidak dikenakan biaya perizinan sepeser pun, sedangkan untuk skala menengah dikenakan Rp 100.000 dan skala besar Rp 250.000. Hal ini sesuai dengan Perda Pemda DKI Nomor 1 tahun 2006 soal retribusi daerah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono dalam acara peluncuran one day service SIUP dan TDP tahun 2009 di Mal Artha Gading, Jakarta, Kamis (5/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana dengan murah dam mudah sebagai dasar dari daya saing. Jangan mau mulai usaha justru susah, kita berupaya tidak ada retribusi dalam perizinan kita lebih mengambil di hilir dari pada di hulu," jelasnya.
Saat ini jumlah usaha mikro di DKI Jakarta mencapai 102.000 unit usaha dan hanya 60% yang memiliki izin, untuk skala menengah 154.000 unit usaha dan 702.000 skala kecil.
"One Day Service ini untuk menyelesaikan perizinan dengan cepat," tambah Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM dan perdagangan Jakarta Utara Baharuddin Z.
Untuk hari ini sudah dibuka layanan langsung di pusat perdagangan di Mal Artha Gading untuk wilayah Jakarta Utara dan akan menjadi kegiatan rutin.
Sementara itu salah satu pegawai Suku Dinas Koperasi UKM dan Perdagngan Jakarta Barat Umar, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan lokasi mana yang akan menjadi lokasi program one day service.
"Antara dua untuk di Jakarta Barat yaitu Puri Mal dan Taman Anggrek, kita lihat dulu kesiapan pengelola mal," jelas Umar.
(hen/qom)











































