Tax saving itu akan berasal dari penurunan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi serta kenaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) sebagai konsekuensi amandemen UU PPh.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
"Yang namanya stimulus, ada 2 tax cut dan spending. Di negara manapun ya 2 itu tax cut dan spending, itu dari sisi spending. Dari sisi moneter turunkan suku bunga kan tidak keluarkan uang, tapi itu stimulus. Kita perhatikan keinginan Dewan yang minta menaikkan spending-nya," tuturnya.
Sebelumnya Komisi XI DPR menentang penghematan pembayaran pajak ini dihitung sebagai stimulus dan meminta pemerintah menghapusnya dari paket stimulus fiskal, karena menurut DPR sifatnya tidak langsung diberikan kepada masyarakat untuk menaikkan daya beli.
"Tax cut itu kan untuk daya beli," ujar Anggito.
"Makanya yang ditargetkan tingkat menengah ke bawah, kalau menengah ke bawah dapat uang untuk belanja. Kalau menengah atas dapat uang bisa ditabung," katanya.
Menurutnya dengan penghematan pembayaran pajak, maka para wajib pajak baik perusahaan maupun individu, dapat menghemat pengeluarannya untuk pajak.
"WP-nya kan perusahaan, perusahaan itukan ada yang besar yang karyawannya ribuan orang, mereka bisa mengurangi biaya untuk pembayaran pajaknya, itukan menambah net profit. Yang Rp 43 triliun itu baru karena tidak pernah dilaksanakan. Stimulus itu mau baru, mau lama tapi implementasinya di 2009," paparnya.
Jadi uang yang seharusnya digunakan perusahaan untuk membayar pajak, sekarang dihemat dan bisa digunakan menjadi stimulus untuk mendukung usaha mereka.
Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Darmin Nasution juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, pada kenyataannya penurunan tarif PPh ini meringankan wajib pajak.
"Mau yang baru atau lama apa sih masalahnya. Kenapa jadi ribut urusan baru atau lama," imbuhnya.
"Itu adalah pajak yang tidak dipungut karena tarifnya turun, terserah orang mau pakai untuk apa. Kalau dibilang tax saving, bukan berarti harus ditabung artinya berkurang pajak yang harus dibayar. Kemana dia mau pakai itu tergantung. Kalau dia pendapatannya Rp 5-10 juta, itu untuk konsumsi tapi kalau pendapatannya Rp 100 juta, tentunya bukan untuk konsumsi. Orang yang makin tinggi penghasilannya, maka akan semakin banyak pilihan," pungkasnya.
(dnl/qom)











































