Revisi Perpres Kerja Sama Infrastruktur Hampir Final

Revisi Perpres Kerja Sama Infrastruktur Hampir Final

- detikFinance
Jumat, 06 Feb 2009 15:45 WIB
Revisi Perpres Kerja Sama Infrastruktur Hampir Final
Jakarta - Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67 tahun 2005 mengenai kerjasama pemerintah dengan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur mulai masuk tahap finalisasi. Departemen Keuangan telah membahas dan menyetujui beberapa perubahan dalam aturan tersebut.
 
Demikian disampaikan oleh Deputi Meneg PPN/Bappenas Bidang Sarana dan Prasaranan Dedy Supriadi Priatna saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Suropati, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
 
"Saya baru menerima surat dari Pak Anggito, mereka sudah setuju dengan sebagian usulan dari Bappenas," katanya.
 
Kalau tidak ada halangan, beberapa minggu ke depan, diharapkan perpres yang baru ini akan sudah siap di tandatangani presiden. "Saya rasa Perpres 67 akan sudah beres pada akhir Februari ini 2009," ucapnya.
 
Dalam ketentuan Perpres No 67 tahun 2005 terkait kerjasama pemerintah dengan dunia usaha untuk penyedian infrastruktur (public private partnership), selama ini banyak menimbulkan kendala. Terutama dalam proses percepatan pembangunan proyek diantaranya masalah batas minimal peserta tender, pengalihan saham pemenang tender dan lain-lain.
 
Dalam revisi yang baru ini akan memberikan peluang pengalihan saham bagi pemenang tender proyek ke pihak lain jika perusahaan pemenang tender mengalami kendala termasuk masalah keuangan perusahaan.
 
Selama ini proyek-proyek infrastruktur seperti jalan tol sering terbengkalai karena perusahaan pemenang tender mengalami kesulitan keuangan setelah menang tender sehingga perlu transisi kepemilikan saham.
 
Selain itu, peserta tender proyek infrastruktur di bawah 3 perusahaan peserta tender, karena dalam ketentuan sebelumnya hanya mengatur peserta tender minimal 3 perusahaan. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads