KEK Belum Tentu Untungkan Pemerintah Daerah

KEK Belum Tentu Untungkan Pemerintah Daerah

- detikFinance
Jumat, 06 Feb 2009 18:29 WIB
KEK Belum Tentu Untungkan Pemerintah Daerah
Jakarta - Makin banyaknya pemerintah daerah yang mengajukan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) ke DPR dan pemerintah pusat menjadi tanda tanya besar. Padahal berdasarkan pengalaman wilayah yang telah menerapkan ketentuan tersebut, pendapatan daerah setempat justru tidak menunjukan tanda-tanda yang positif.
 
Bergulirnya RUU KEK di DPR dikhawatirkan justru jadi boomerang bagi pemda  di wilayah tersebut, terutama menyangkut kesiapan dan keuntungan-keuntungan yang bisa diperoleh pemda. Sejak RUU bergulir, setidaknya sudah ada 18 pemda yang mengajukan agar di wilayahnya menjadi KEK.
 
Peneliti Institute For Global Justice (IGJ) Edy Burmansyah mengatakan setidaknya ada 9 alasan pokok yang bisa menjadi landasan kuat untuk menolak RUU KEK.

Diantaranya adalah KEK cenderung menguntungkan pemodal besar, eksploitasi sumber daya dan penghisapan surplus ekonomi, membebani anggaran negara dan hutang luar negeri, alternatif kegagalan dari FTA dan WTO, menghancurkan industri nasional, tidak signifikan menyerap penggangguran, fasilitas pajak yang terlalu luas, sumber konflik pertanahan dan mengurangi pendapatan daerah.
 
"Di RUU KEK, ditambah PBB, pajak daerah retribusi daerah, pengurangan PPh 21. Kalau gubernur mendesak RUU diberlakukan padahal mereka punya potensi kehilangan pendapatan saya tidak tahu latar belakang merek apa," ujar Edy dalam acara diskusi di kantor IGJ Jakarta, Jumat (6/2/2009).
 
Ia mengatakan pembangunan kawasan KEK tidak hanya akan dibebankan dalam APBN pemerintah pusat namun harus berbagi dengan anggaran APBD juga.
 
"Saya khawatir ini jadi pintu masuk utang luar negeri karena bangun KEK butuh dana yangg sangat besar," ucapnya.
 
Edy mencontohkan dalam kasus Batam, justru fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima pemerintah. Berdasarkan beberapa kajian akademis termasuk dari LPEM UI tahun 1998, terdapat potensi kehilangan hingga Rp 1,2 triliun, sedangkan pendapatan pajak di Batam yang hanya Rp 874 miliar pada 1999.
 
"Tujuan KEK kan untuk tarik investasi asing tapi kinerja Batam tidak baik untuk itu, lebih banyak PMDN. Jadi kawasan itu gagal untuk tarik PMA. Neraca perdagangan batam selalu rugi, 2007 ekspor Batam hanya US$ 7,3 miliar sedangkan impor US$ 8,9 miliar," paparnya.
 
Dikatakannya, di Batam setidaknya ada 45 pelabuhan tikus yang biasa dipakai untuk penyelundupan, sehingga hal ini justru menjadi kondisi yang seharusnya tidak terjadi dalam kawasan khusus.
 
"Bayangkan jika RUU KEK disahkan ada puluhan KEK di Indonesia, bagaimana kotornya,bukan hanya dari lalu lintas barang ke KEK tapi dari KEK lainnya, ini butuh sumber daya bea cukai yang sangat besar," jelasnya.
 
Selain tidak kondusif bagi pendapatan daerah dan penyelundupan, kawasan semacam ini sangat rawan dengan konflik pertanahan karena KEK membutuhkan lahan yang sangat besar. Ia mencontohkan pada tahun 2000, terjadi perebutan lahan petani terkait diubahnya Bintan dan Batam sebagai KEK.
 
"Perlu kiranya DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang pengesahan RUU KEK," serunya.
 
Dalam ketentuan KEK bahwa wilayah yang masuk dalam zona ini akan diterapkan fasiltas pembebasan pajak termasuk impor maupun ekspor seperti PPN impor dan tidak dikenakan PPN terhadap transaksi barang yang diolah maupun tidak. Sedangkan beban pajak yang dipungut hanya sebatas pada pajak perusahaan, PPh dan PPN barang tertentu.
(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads