Hal ini disampaikan olej Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Asociation (IISIA) Hidayat Triseputro saat di temui di Gedung DPR sebelum rapat tertutup di komisi XI, Senin (9/2/2009).
"Kami menagih janji pemerintah untuk melindungi sektor baja, paling tidak perlu ada tata niaga untuk membendung barang impor," seru Hidayat.
Hidayat mengakui hingga kini kebijakan pemerintah terhadap sektor baja belum terlihat serius. Untuk itu ia sangat mendesak pemerintah untuk memperhatikan kelangsungan sektor baja di tengah krisis saat ini karena selain dihadapkan dengan daya beli yang melemah, sektor ini juga diserang oleh produk-produk impor.
"Bentuknya bisa bermacam-macam bisa dengan tata niaga impor, safeguard, anti-dumping, pengetatan impor. Tapi saat ini yang paling mudah, perlu adanya kenaikan tarif bea masuk," ujarnya.
Sepanjang tahun 2008 lalu saja, sudah ada sektor baja yang mengalami nasib buruk hingga harus gulung tikar diantaranya industri paku, industri seng dan lain-lain.
"Perlu ada langkah cepat dari pemerintah," pungkasnya.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2008 realisasi impor produk baja dan besi melonjak hingga 109% dari tahun sebelumnya dari angka US$ 5,54 miliar menjadi US$ 11,63 miliar.
Nilai impor yang besar itu setara dengan 12,2 juta ton baja, yang 71,2% diantaranya berasal dari produk mentah baja mencakup billet, bijih besi, slab, scrap dan lain-lain yang nilainya mencapai US$ 8,29 miliar.
Sedangkan untuk impor baja produk jadi diantaranya disumbang oleh jenis HRC, CRC, HRP, kawat, seng, paku dan lain-lain senilai US$ 3,35 miliar atau 28,8% dari total impor. (hen/lih)










































