"Angka ini (Rp 43 triliun) sebenarnya merupakan hasil simulasi tentang jumlah total penghematan pajak yang mengacu pada UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," demikian isi siaran pers dari Komisi XI DPR yang diterima oleh detikFinance, Rabu (11/2/2009).
Anggora Komisi XI DPR mempertanyakan penempatan pengurangan kewajiban pajak ini sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus menghadapi pengaruh krisis global pada perekonomian kita.
"Tidak bisa dipahami jika kebijakan menghadapi krisis yang sedang melanda perekonomian kita saat ini telah ditetapkan jauh sebelum krisis muncul," ujar siaran pers tersebut.
Dalam pemahaman Komisi XI, memang benar pengurangan kewajiban pajak bisa berdampak positif dalam rangka meringankan pengaruh krisis global saat ini.
"Namun yang dipersoalkan adalah penempatan kebijakan yang telah ditetapkan jauh sebelumnya sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk mengurangi pengaruh krisis global saat ini. Dengan kata lain, tanpa krisis pun, kebijakan Penghematan Pembayaran Pajak oleh masyarakat ini tetap akan berlaku karena merupakan perintah Undang-Undang," papar siaran pers.
Komisi XI juga mengkritisi kecilnya anggaran belanja dalam stimulus fiskal hanya sebesar Rp 10,2 triliun, yakni yang merupakan tambahan belanja infrastruktur.
Masukan Komisi XI adalah agar pemerintah mengusahakan supaya stimulus fiskal banyak menciptakan kerja, menciptakan tambahan pendapatan-namun bukan subsidi seperti BLT-dan jatuh ke tangan sebnyak mungkin masyarakat Indonesia kelas bawah.
Bagi Komisi XI, angka stimulus belanja infrastruktur sebesar Rp 10,2 triliun yang diperkirakan akan bisa langsung menciptakan kesempatan kerja dan pendapatan masih terlalu kecil. Sebaliknya prosi stimulus berupa tax saving besarnya 79% dari total stimulus.
"Sebagai pembanding, apabila kita cermati paket stimulus yang dirumuskan pemerintah AS, sekalipun mengandung pengurangan pajak juga, namun porsinya tidak domunan seperti yang ada dalam komposisi paket stimulus pemerintah Indonesia. Dilaporkan bahwa total pengurangan kewajiban pajak (tax cuts) di AS hanya sekitar 40%," tandas Komisi XI.
(dnl/qom)











































