Indikasi kartel dalam perdagangan gula terlihat dengan adanya kenaikan harga gula di tingkatan konsumen yang tidak dibarengi kenaikan harga di tingkat petani.
"Sampai saat ini sulit membuktikan adanya kartel di Industri gula. Praktek kartel ini hanya bisa dirasakan dalam bentuk kenaikan harga gula oleh konsumen dan rendahnya harga ditingkat petani," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu dalam acara RDP komisi VI DPR RI, Jakarta (11/2/2009).
Selama ini diduga hanya pelaku usaha tertentu yang terlibat dalam perdagangan gula. Kondisi ini membuat struktur perdagangan gula menjadi oligopoli dan bisa menjadi indikasi kuat terjadinya kartel.
Para pelaku usaha yang mengendalikan perdagangan gula tersebut biasa disebut "8 samurai" yang diidentikan dengan beberapa orang atau sekelumit kelompok yang mengendalikan harga gula.
Ia mengakui usaha pemerintah membereskan perdagangan gula dengan adanya tata niaga. Namun ternyata tata niaga ini malah menjadi pupuk yang menyuburkan kartel perdagangan gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan persoalan kartel menjadi penyakit tambahan bagi struktur industri gula yang selama ini struktur industrinya tidak efisien sehingga daya saing produknya sangat tertinggal dengan produk impor.
Dijelaskannya berdasarkan kajian KPPU bahwa industri gula dalam negeri sangat tidak efisien karena antara posisi hulu (perkebunan) dengan hilir (tingkat pabrikan) mengalami pemisahan yang seharusnya terintegrasi.
"Prakteknya kebun dimiliki petani, pabrik dimiliki oleh PTPN (BUMN) dan RNI," ucapnya.
Kondisi ini tidak bisa dihindarkan karena perkebunan selama ini dikelola secara tradisional sedangkan pabrik gula milik PTPN dan RNI umumnya usianya sudah uzur sehingga secara efisiensi dan produksi tidak maksimal, yang berakibat menghantam daya saing.
(hen/lih)











































