Keberadaan '8 Samurai' di Pasar Gula Sulit Dibuktikan

Keberadaan '8 Samurai' di Pasar Gula Sulit Dibuktikan

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2009 16:55 WIB
Keberadaan 8 Samurai di Pasar Gula Sulit Dibuktikan
Jakarta - Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) mengaku hingga kini belum mampu membuktikan adanya prilaku kartel terkait perdagangan gula dalam negeri. Padahal indikasi kartel sudah sangat kental dalam perdagangan gula dengan istilah '8 samurai'.

Indikasi kartel dalam perdagangan gula terlihat dengan adanya kenaikan harga gula di tingkatan konsumen yang tidak dibarengi kenaikan harga di tingkat petani.

"Sampai saat ini sulit membuktikan adanya kartel di Industri gula. Praktek kartel ini hanya bisa dirasakan dalam bentuk kenaikan harga gula oleh konsumen dan rendahnya harga ditingkat petani," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu dalam acara RDP komisi VI DPR RI, Jakarta (11/2/2009).

Selama ini diduga hanya pelaku usaha tertentu yang terlibat dalam perdagangan gula. Kondisi ini membuat struktur perdagangan gula menjadi oligopoli dan bisa menjadi indikasi kuat terjadinya kartel.

Para pelaku usaha yang mengendalikan perdagangan gula tersebut biasa disebut "8 samurai" yang diidentikan dengan beberapa orang atau sekelumit kelompok yang mengendalikan harga gula.

Ia mengakui usaha pemerintah membereskan perdagangan gula dengan adanya tata niaga. Namun ternyata tata niaga ini malah menjadi pupuk yang menyuburkan kartel perdagangan gula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, maka tujuan tata niaga menurutnya tidak akan berhasil karena harga konsumen masih tinggi yang ukurannya berdasarkan harga eceran tertinggi, namun di tingkat petani harganya selalu tidak sesuai.

Benny mengatakan persoalan kartel menjadi penyakit tambahan bagi struktur industri gula yang selama ini struktur industrinya tidak efisien sehingga daya saing produknya sangat tertinggal dengan produk impor.

Dijelaskannya berdasarkan kajian KPPU bahwa industri gula dalam negeri sangat tidak efisien karena antara posisi hulu (perkebunan) dengan hilir (tingkat pabrikan) mengalami pemisahan yang seharusnya terintegrasi.

"Prakteknya kebun dimiliki petani, pabrik dimiliki oleh PTPN (BUMN) dan RNI," ucapnya.

Kondisi ini tidak bisa dihindarkan karena perkebunan selama ini dikelola secara tradisional sedangkan pabrik gula milik PTPN dan RNI umumnya usianya sudah uzur sehingga secara efisiensi dan produksi tidak maksimal, yang berakibat menghantam daya saing.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads