Penurunan tarif penumpang angkutan laut dalam negeri untuk kelas ekonomi ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 tahun 2009 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi tanggal 11 Februari 2009. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2009.
"Besaran penurunan tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi adalah sebesar 10% untuk angkutan laut kelas ekonomi yang berjarak di atas 1.000 km. Sedangkan penurunan secara keseluruhan dari trayek yang berlaku di perairan Indonesia rata-rata sebesar 3,94%," jelas Dirjen Perhubungan Laut Dephub, Sunaryo melalui siaran persnya, Rabu (11/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk penurunan tarif jasa kepelabuhan diberikan kepada pelayanan jasa yang terkait langsung dengan penggunaan BBM yang meliputi jasa pemanduan, jasa penundaan dan jasa pelayanan peti kemas khususnya container handling.
Pelaksanaan penurunan tarif jasa kepelabuhan itu dilaksanakan dengan memberikan diskon sebesar 5% dalam kurun waktu 3 bulan dan dapat dilakukan peninjauan kembali. Penurunan tarif berlaku efektif sejak 15 Februari 2009.
"Kebijakan penurunan tarif penumpang laut kelas ekonomi dan tarif jasa kepelabuhan tersebut diharapkan akan mendorong perkembangan dunia usaha terutama sebagai dampak terjadinya krisis ekonomi global," pungkas Sunaryo.
(qom/lih)










































