Pemerintah sendiri mencanangkan tahun 2009 sebagai tahun Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Jika ada perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi pencabutan badan usaha dan sertifikat.
"Saat ini sudah 2 perusahaan jasa konstruksi yang badan usahanya dicabut," kata Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, H Muh Malkan Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Malkan menolak menyebut nama dua perusahaan yang diabut izin badan usahanya itu. Dia berharap, pekerja yang dirugikan untuk lapor kepada dinas PU atau lembaga jasa konstruksi untuk ditindaklanjuti.
"Perusahaan akan kena penalty bila mengabaikan pekerja yang tidak diberikan K3. Ketentuan ini sudah jelas ada di dalam peraturan. Perusahaan tersebut tidak dibolehkan lagi mengerjakan proyek, kemudian bila sudah mengakibatkan kematian yang tidak ada pertanggung jawaban dari perusahaan tersebut, seperti asuransi jiwa, tunjangan keluarga korban dan lain-lain badan usahanya dan sertifikasinya akan dicabut," jelas Malkan.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai sektor. Di sektor konstruksi, pemerintah melalui peraturan menteri pekerjaan umum (PU) No.09/PRT/M/2008 telah mengeluarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Kebijakan ini sebagai respons atas tingginya resiko kecelakaan konstruksi.
Untuk mencegah banyaknya kasus kecelakaan konstruksi di Indonesia, seluruh pemangku kepentingan dalam membudayakan K3 tersebut harus terus menerus diderivasi menjadi gerakan atau aksi yang nyata.
"Departemen PU akan mengutamakan K3 dalam segala bidang konstruksi dan juga diwajibkan untuk mitra kerja dalam menegakkan K3 ini," ujar Djoko Kirmanto.
Djoko juga menegaskan bahwa K3 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara bersama-sama dan menjadi tanggung jawab pengguna jasa, dari pimpinan Departemen beserta jajarannya. Dengan ini, lanjut Djoko, tingkat kecelakaan di sektor konstruksi diharapkan akan berkurang.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada menteri PU karena komitmennya terhadap K3, karena bersama-sama meningkatkan kualitas pekerja di Indonesia," ujar Erman Suparno.
Erman juga menambahkan bahwa dari aspek sosial ekonomi, K3 merupakan hal yang baik untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. (ir/qom)










































