Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
"Penurunan pendapatan ini karena penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp 59 triliun dan penurunan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 73,1 triliun," tuturnya.
Penurunan penerimaan perpajakan ini dikatakan Menkeu adalah akibat dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi, depresiasi rupiah dan penurunan harga minyak. "PNBP turun juga karena dampak turunnya harga minyak," imbuhnya.
Sementara itu belanja negara juga diperkirakan turun Rp 53,1 triliun. Hal ini karena subsidi turun Rp 43,1 triliun dan transfer ke daerah turun Rp 17,6 triliun.
Di tahun 2009 pemerintah berencana untuk menambah stimulus fiskal sebesar 0,3% dari PDB atau Rp 15 triliun untuk belanja infrastruktur dan subsidi.
"Karena itu defisit APBN 2009 akan meningkat menjadi 2,5% dari PDB sebagai dampak penurunan pendapatan negara dan belanja negara, serta rencana tambahan stimulus fiskal 2009," jelas Menkeu.
Dengan defisit yang meningkat maka pembiayaan juga meningkat, pemerintah mengajukan persetujuan tambahan pembiayaan melalui penggunaan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2008 sekitar Rp 51,3 triliun dan dari pinjaman siaga (stand by loan) sekitar Rp 37,8 triliun (US$ 3,4 miliar).
Karena berbagai alasan tersebut pemerintah meminta dilakukannya penggunaan pasal 23 APBN 2009 atau pasal darurat untuk merubah APBN 2009.
(dnl/lih)










































