189 Izin Usaha Hilir Migas Diterbitkan di 2008

189 Izin Usaha Hilir Migas Diterbitkan di 2008

- detikFinance
Jumat, 13 Feb 2009 10:55 WIB
Jakarta - Departemen ESDM mengeluarkan izin usaha bagi 189 badan usaha pada kegiatan usaha hilir migas selama 2008. Sebanyak 101 badan usaha diantaranya memperoleh izin usaha tetap, dan 88 badan usaha lainnya memperoleh izin sementara.

"Izin usaha yang diberikan meliputi kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, serta niaga," demikian dikutip detikFinance dari situs resmi Departemen ESDM, Jumat (13/2/2009).

Izin usaha tetap yang diterbitkan pada tahun 2008 masing-masing diberikan kepada 6 badan usaha pada kegiatan usaha pengolahan. Izin usaha pengolahan tersebut meliputi 1 izin pengolahan migas, 1 izin pengolahan minyak bumi, 1 izin pengolahan hasil olahan, dan 3 izin pengolahan gas bumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk usaha pengangkutan, telah diterbitkan 46 izin tetap yang terdiri dari 41 izin pengangkutan BBM, 3 izin pengangkutan LPG, 1 izin pengangkutan CNG, dan 1 izin pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Izin tetap untuk kegiatan usaha penyimpanan sebanyak 11 izin yang terdiri 9 izin penyimpanan BBN, 2 izin penyimpanan LPG dan 38 pada kegiatan usaha niaga.

38 izin usaha niaga terdiri dari 2 izin niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan berdistribusi, 3 izin niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi, 1 izin niaga LPG, 1 izin niaga terbatas minyak bumi, 1 izin niaga terbatas hasil olahan minyak bumi, 8 izin niaga umum BBM, 14 izin niaga terbatas BBM, 4 izin niaga CNG/BBG, 1 izin niaga umum hasil olahan gas bumi, dan 3 isin niaga terbatas hasil olahan gas bumi.

Sementara itu, izin usaha sementara sampai dengan tahun 2008 telah diterbitkan masing-masing sebanyak 10 izin usaha pada kegiatan usaha pengolahan. Izin kegiatan usaha pengolahan terdiri dari 6 izin pengolahan minyak bumi, 2 izin pengolahan hasil olahan, 2 izin pengolahan gas bumi.

Izin sementara juga diberikan kepada 25 kegiatan usaha pengangkutan yang terdiri dari 13 usaha pengangkutan BBM, 2 usaha pengangkutan LPG, 2 usaha pengangkutan CNG, dan 8 usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Tak hanya itu, izin juga diberikan kepada 16 kegiatan usaha penyimpanan yang terdiri dari 12 izin penyimpanan BBM, 2 izin penyimpanan LPG, 2 izin penyimpanan LNG. Terakhir, izin sementara juga diberikan pada 37 kegiatan usaha niaga yang terdiri dari 13 niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, 4 niaga LPG, 11 niaga umum BBM, 9 niaga CNG/BBG.

Selain izin usaha, pada tahun 2008 Dirjen Migas juga telah menerbitkan 392 rekomendasi bagi kegiatan usaha hilir migas, yang terdiri dari 23 rekomendasi ekspor dan 369 rekomendasi impor.

"Rekomendasi ekspor meliputi ekspor BBM sebanyak 6 rekomendasi, ekspor hasil olahan 13 rekomendasi, dan ekspor LPG 4 rekomendasi. Sementara itu, keseluruhan rekomendasi impor sebanyak 369 merupakan rekomendasi impor BBM," katanya. (lih/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads