ESDM Nomor 1 tahun 2009 tetap berlaku.
"Harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, premium dan solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM, Sutisna Prawira dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (15/2/2009).
Menurut penjelasan keterangan tersebut, pemerintah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perkembangan APBN dan kegiatan sektor riil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tetap berlaku.
Berdasarkan peraturan tersebut harga BBM ditetapkan sebagai berikut:
- Premium Rp 4.500/liter
- Solar Rp 4.500/liter
- Minyak Tanah Rp 2.500/liter.
(dro/dro)











































