Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Berubah

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Berubah

- detikFinance
Minggu, 15 Feb 2009 10:47 WIB
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Berubah
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) premium, solar dan minyak tanah tidak berubah terhitung tanggal 15 Februari 2009. Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
ESDM Nomor 1 tahun 2009 tetap berlaku.

"Harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, premium dan solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM, Sutisna Prawira dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (15/2/2009).

Menurut penjelasan keterangan tersebut, pemerintah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perkembangan APBN dan kegiatan sektor riil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan selama satu bulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. Namun Pemerintah berketetapan harga jual eceran BBM tidak mengalami perubahan," jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tetap berlaku.

Berdasarkan peraturan tersebut harga BBM ditetapkan sebagai berikut:
  • Premium Rp 4.500/liter
  • Solar Rp 4.500/liter
  • Minyak Tanah Rp 2.500/liter.

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads