Menurut Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan, hal ini merupakan konsekuensi UU Minerba yang sudah disahkan DPR. Tak hanya Rio Tinto, semua perusahaan yang tengah mengurus Kontrak Karya pun harus mengalihkannya ke IUP.
"Mereka harus mulai dari awal dengan mengurus izin karena KK itu dianggap sudah tidak diakomodir dalam UU minerba," ujar Bambang dalam media Briefing 'Potensi Batubara Untuk Ketahanan Energi Nasional' di Gedung Ditjen Minerbapum, Jakarta, Senin (16/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan tetap mendapatkan previllage bebas dari lelang wilayah,"
Rio Tinto berencana menambang nikel di Lasamphala, Sulawesi dengan investasi mencapai US$ 2 miliar. Perusahaan ini sudah mengantongi sistem pajak nail down atau berlaku tetap selama kontrak berlaku. (epi/lih)











































