Batal Dapat Kontrak Karya, Rio Tinto Harus Ngurus IUP

Batal Dapat Kontrak Karya, Rio Tinto Harus Ngurus IUP

- detikFinance
Senin, 16 Feb 2009 11:24 WIB
Batal Dapat Kontrak Karya, Rio Tinto Harus Ngurus IUP
Jakarta - Perusahaan tambang asal Australia, Rio Tinto akhirnya batal meraih Kontrak Karya meski sudah melampaui sejumlah proses. Kini perusahaan yang akan investasi US$ 2 miliar di Sulawesi itu harus mengulang proses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan, hal ini merupakan konsekuensi UU Minerba yang sudah disahkan DPR. Tak hanya Rio Tinto, semua perusahaan yang tengah mengurus Kontrak Karya pun harus mengalihkannya ke IUP.

"Mereka harus mulai dari awal dengan mengurus izin karena KK itu dianggap sudah tidak diakomodir dalam UU minerba," ujar Bambang dalam media Briefing 'Potensi Batubara Untuk Ketahanan Energi Nasional' di Gedung Ditjen Minerbapum, Jakarta, Senin (16/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Bambang menegaskan, pemerintah tetap memberikan keistimewaan (previllage) kepada mereka yang telah mendapatkan wilayahnya tanpa lelang.

"Mereka akan tetap mendapatkan previllage bebas dari lelang wilayah,"

Rio Tinto berencana menambang nikel di Lasamphala, Sulawesi dengan investasi mencapai US$ 2 miliar. Perusahaan ini sudah mengantongi sistem pajak nail down atau berlaku tetap selama kontrak berlaku. (epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads