Pemandangan itu terlihat usai Karen mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2009),
Karen memang tak bisa menahan amarahnya setelah merasa terhina oleh Komisi VII DPR-RI. Ia menganggap jika direksi Pertamina disamakan dengan satpam, maka hal itu sudah sangat keterlaluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat dengar pendapat antara Pertamina dan Komisi VII memang kembali ditutup meski belum selesai. Penyebabnya, Komisi VII merasa tersinggung dengan surat yang dilayangkan Corporate Secretary Pertamina Toharso.
Dalam surat itu, Pertamina menilai Komisi VII sudah melewati batas tata tertib rapat dengan membahas pemilihan direksi Pertamina pada forum RDP sebelumnya. Padahal agenda yang dijadwalkan saat itu adalah fungsi pengawasan kinerja Pertamina.
Meski ditandatangani Corporate Secretary Pertamina, Karen menegaskan hal itu adalah sikap Pertamina secara institusi.
"Itu sikap Pertamina atas saran SC (Secretaryf of Corporate) dan Corporate Legal," tegasnya.
Sementara Corporate Secretary Pertamina Toharso menjelaskan surat yang dikirimkannya itu bukanlah bentuk intervensi terhadap Komisi VII.
"Itu bukan intervensi. Kalau dianggap seperti itu, kami akan klarifikasi. Mana berani kami intervensi DPR, cuma ini hal yang baru, ini hanya inisiatif SC," katanya.
Ia menuturkan, Pertamina sudah bekerja keras untuk menyiapkan jawaban terkait agenda pembahasan rapat. Maka Pertamina sangat berharap rapat bisa berjalan efektif dan efisien.
"Kita kerja siang malam untuk persiapkan jawaban, ini pemberitahuan ke Komisi VII yang memohon supaya rapat lebih efektif dan mengalir. Tidak menyimpang dari isi pokok pembahasan itu sendiri. Sehingga hasilnya bisa lebih cepat ditindaklanjuti. Tadi juga bisa dilihat ada 70 halaman jawaban yang kami siapkan lengkap," katanya.
(lih/qom)










































