Demikian disarankan Ketua BK DPR Irsyad Sudiro di sela-sela rapat paripurna DPR, Jakarta (17/2/2009).
"Seharusnya Pertamina menjawab pertanyaan yang dilontarkan Komisi VII dengan jawaban yang diplomatis. Bilang saja itu bukan kewenangan kami atau apalah. Jangan mengirim surat dan menilai dewan sudah melanggar tata tertib," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tudingan Pertamina yang menyatakan Komisi VII sudah keluar dari kewenangannya itu adalah kewenangan Komisi VII. Sepanjang pembicaraan terkait Pertamina, ya tidak apa-apa," katanya.
Menurut Irsyad, anggota DPR bisa menggali sedalam-dalamnya masalah Pertamina sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Anggota DPR kalau sudah berada di ruang rapat sudah tidak bisa disalahkan selama masih ada dalam forum. Dalam fungsi pengawasan DPR bisa menggali sedalam-dalamnya sebagai back ground," katanya.
Lalu apa tindakan BK menghadapi masalah ini?
"Kita lihat dulu sikap Komisi VII," katanya. (lih/ir)










































