"Jadi kita harus bekerja keras untuk meraih sisanya, melalui kampanye, melayani lebih baik, meng-enforce lebih luas dengan metode yang lebih efisien," ujar Direktur penyuluhan, pelayanan dan humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Suryoputro.
Ia menyampaikan hal itu disela-sela sosialisasi perpajakan dan Sunset Policy di lingkungan komunitas hobi, olahraga dan sosial oleh Ditjen Pajak di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/02/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan pada hari ini, kantor pajak memberikan penyuluhan untuk komunitas. Menurut Djoko, penyuluhan kepada komunitas ini dilalukan karena mereka adalah pembayar pajak mengingat pendapatannya yang melebihi batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, umumnya komunitas memiliki eksklusivitas sehingga mudah untuk memberikan penyuluhan.
"Misalnya hobi memakai kendaraan eksklusif. Kalau eksklusif, tentunya itu sudah potensi untuk bayar NPWP dan bayar pajak. Mereka kan pasti punya anggota yang sangat banyak dan punya keeratan, satu tersentuh, moga-moga menularkan ke yang lain," tambahnya.
Djoko mengakui, kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak kini semakin membaik. Ditjen Pajak bahkan harus kewalahan menerima telepon dari masyarakat yang menanyakan berbagai hal tentang perpajakan.
"Telepon sampai nggak terjawab, karena kapasitas kita yang ada walaupun sudah banyak namun belum bisa menampung dari masyarakat. Itu kan tadinya nggak ada, sekarang ada 30 lines. Permulaan sepi, tapi sekarang itu orang sudah mulai bertanya. Kalau bertanya, kan berarti ingin tahu. Makanya kita dalam menjawab harus menjamin bahwa apa yang kita katakan benar dan terjadi dan orang yang kita layani nyaman," urai Djoko.
Yoga, salah seorang anggota Honda Tiger Owners Group (HOTG) mengakui bahwa sebagai calon wajib pajak, dirinya ingin mengetahui tentang mekanisme memperoleh NPWP. Menurut Yoga, sebanyak 85% anggota HTOG kini sudah memiliki NWP karena sudah bekerja.
(qom/ir)











































