Demikian disampaikan Kepala BP Migas R Priyono di sela-sela rapat dengan Pansus BBM di gedung MPR/DPR, Jakarta, rabu (17/2/2009).
Menurut Priyono, selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya pada Pertamina untuk berkembang di industri migas nasional. Sayangnya, Pertamina belum memaksimalkan kesempatan ini.
"Pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada Pertamina untuk proaktif. Tapi saya melihat enterprenur Pertamina kurang dimanfaatkan secara penuh atau kurang berfungsi," katanya.
Hak istimewa yang diberikan ke Pertamina antara lain adalah kesempatan melakukan survei di sejumlah wilayah migas terbuka sebelum pemerintah menawarkan wilayah tersebut ke pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, menurut Priyono enterprenur Pertamina harus ditingkatkan. Apalagi Pertamina saat ini memiliki aset berupa wilayah migas terluas di Indonesia.
"Saat ini Pertamina memiliki wilayah kerja terbesar daerah-daerah nomor satu namun pertamina masih menjadi produsen minyak kedua terbesar di Indonesia setelah Chevron dan produsen gas kedua terbesar setelah Total Indonesie E&P," tandasnya.
Mengenai mekanisme pemilihan pemenang tender blok, Priyono menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri ESDM No 35 tahun 2008, pemilihan pemenang tender blok adalah wewenang pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM.
"Kami hanya menjadi anggota tim dan hanya memberi masukan mengenai teknikal dan commercial serta masalah hukumnya," jelasnya.
Ia pun membantah jika ada anggapan BP Migas tidak memberi peluang kepada Pertamina untuk berkembang dan berperan disektor hulu.
"Mengenai pendapat BP migas yang tidak memberi peluang kepada pertamina untuk tidak berkembang dan berperan disektor hulu hal ini kurang tepat," ujarnya.
Menurut Priyono, sesuai dengan UU no 22 tahun 2001, Pertamina sebenarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Kontraktor KKS tapi Pertamina diberikan previllage.
"Misalnya untuk split minyak gas 40:60," kata Priyono.
(epi/lih)











































