Demikian disampaikan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
"Tahun ini akan diatur lebih baik bahwa tarif minyak itu adalah di luar ongkos haji kalau diperjanjikan. Tarif minyak itu dipisahkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum, tidak ada dasarnya. Tapi kalau Garuda mau memberikan sejenis tanda mata, tanda terima kasih, atau oleh-oleh, cinderamata itu enggak apa-apa," imbuhnya.
Menurutnya, memang pada tahun 2008, BUMN penerbangan tersebut mendapat dana tambahan dari penurunan minyak dunia. Namun ia menambahkan, harus dilihat juga pada tahun 2007 saat harga minyak melambung tinggi saat itu Garuda mendapat kerugian yang cukup besar.
"Garuda akan melakukan sesuatu untuk kompensasi dengan cara lain, karena dalam kontrak tidak ada kewajiban. Karena kalau dulu harganya (minyak dunia) naik, Garuda harus rugi. Tapi kalau harganya turun, Garuda dapat additional income," ujarnya.
Jadi, menurut Sofyan, keuntungan Garuda saat ini bisa dibilang menutupi kerugian yang dideritanya tahun 2007 silam.
(ang/lih)











































