Purnomo menjelaskan, pihak yang berwenang mengajukan pergantian secara resmi adalah Komisaris dan Menneg BUMN. Selanjutnya usulan tersebut dibahas dan dilakukan fit and propers test. Hasil dari fit and proper test itu kemudian dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA).
"Jika ingin mengusulkan boleh-boleh saja, tapi ada aturannya. Dari kewenangan mengganti direksi ada aturannya dan itu kewenangan pemerintah. Kalau usulan ganti direksi itu ada aturannya, aturannya itu ya dari komisaris, Menneg BUMN, ada fit and proper, ada TPA dan sebagainya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai desakan DPR yang bisa menjadi tekanan politik, Purnomo kembali menegaskan bahwa pergantian direksi Pertamina adalah domain pemerintah.
Ia memang menolak berkomentar banyak karena merasa belum laporan yang rinci baik dari direksi Pertamina maupun Komisi VII.
"Terus terang saya belum dapat laporan sebenarnya apa yang benar-benar terjaid. Saya nggak bisa spekulasi karena saya hanya mendenger dari berita-berita. Dan saya mesti dapat laporan langsung dari BoD Pertamina dan dari Komisi VII. Kami ingin mengenal duduk persoalannya seperti apa," katanya.
Penjelasan masalah ini rencananya akan dibahas pada rapat tanggal 23 Februari 2009. Pada saat itu Komisi VII mengundang Menteri ESDM, Menneg BUMN dan Komsiaris Utama Pertamina.
"Tanggal 23 Februari pagi saya dipanggil Komisi VII. Biasa, masalah pengawasan. Mungkin klarifikasi siangnya," tuturnya.
(lih/qom)











































