Demikian disampaikan oleh Direktur Industri Logam Dirjen ILMTA Departemen Perindustrian I. G. Putu Suryawirawan di gedung Departemen Perindustrian, Kamis (19/2/2009).
"Dari 202 yang masuk tata niaga diantaranya long product, plate product termasuk tabung gas dan kompor, itu kan program konversi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena untuk memberi apresiasi produksi dalam negeri," ucap Putu.
Dalam ketentuan tata niaga tersebut para importir produk baja harus berstatus importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP). Para produsen juga harus membuat laporan kebutuhan bajanya sebelum melakukan impor dan mekanisme prosedurnya akan melewati pemeriksaan surveyor.
Meski diterapkan tata niaga, impor produk baja mendapat pengecualian karena tidak perlu dilakukan melalui lima pelabuhan khusus seperti yang diterapkan untuk garmen, mainan, alas kaki, elektronik dan makanan-minuman.
Seperti diketahui, produsen baja dalam negeri selama ini sudah kewalahan menghadapi produk baja impor termasuk asal China yang bisa sangat mudah masuk ke pasar dalam negeri dengan harga yang lebih murah. Akibatnya, banyak produsen baja lokal banyak yang terpaksa kolaps.
Dengan adanya tata niaga, diharapkan nasib produsen baja lokal bisa terlindungi dan terselamatkan dari serangan baja impor.
(hen/lih)











































