Bea Masuk 35 Produk Direvisi

Bea Masuk 35 Produk Direvisi

- detikFinance
Kamis, 19 Feb 2009 14:42 WIB
Bea Masuk 35 Produk Direvisi
Jakarta - Menteri Keuangan merevisi bea masuk atas 35 produk. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor riil dalam negeri melalui perubahan tarif impor sejumlah produk.

Ketentuan baru mengenai bea masuk atas 35 produk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-produk Tertentu yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2009.

Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Kamis (19/2/2009), sejumlah produk ada yang dikenakan tarif impor yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya. Seperti tarif impor atau bea masuk untuk kawat yang naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan paku yang naik menjadi 12,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produk lain yang naik juga bea masuknya adalah jus buah dan kopi instan yang mengalami kenaikan BM menjadi 15%. Sebaliknya, produk seperti kamera dan perekam digital mengalami pembebasan BM menjadi 0%.

Produk-produk lain yang bea masuknya nol antara lain susu dan kepala susu, susu mentega, minyak zaitun.


(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads