Ketentuan baru mengenai bea masuk atas 35 produk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-produk Tertentu yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2009.
Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Kamis (19/2/2009), sejumlah produk ada yang dikenakan tarif impor yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya. Seperti tarif impor atau bea masuk untuk kawat yang naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan paku yang naik menjadi 12,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk-produk lain yang bea masuknya nol antara lain susu dan kepala susu, susu mentega, minyak zaitun.
(qom/ir)











































