Hal ini disampaikan Dirjen Perdagangan dalam negeri Depdag, Subagyo dalam rapat dengar Pendapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kamis (19/2/2009)
"Mengingat masih seringnya kelangkaan pupuk terutama dalam musim tanam maka telah dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 21/M-DAG/PER/6/2008 dengan diterbitkannya No.07/M-DAG/PER/2/2009," ujar Subagyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya fleksibilitas bagi produsen untuk menambahkan alokasi pupuk apabila di suatu daerah terjadi kekurangan pupuk," jelasnya.
Menurut Subagyo, adanya Permendag ini juga akan menjamin tersedianya stok pupuk yang cukup di lini III pada saat permintaan meningkat di waktu musim tanam tiba. Adapun hal-hal pokok penyempurnaan pendistribusian pupuk tersebut meliputi:
Pertama: Pupuk bersubsidi tersalurkan sampai sasaran yaitu Petani/kelompok Tani karena yang dapat membeli pupuk hanya petani yang terdaftar dalam kelompok dan menyusun RDKK sehingga dapat dihindari pihak-pihak lain yang bukan petani untuk membeli pupuk bersubsidi.
Kedua: Apabila terjadi peningkatan kebutuhan pupuk bersubsidi di suatu wilayah produsen dapat menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 persen dari alokasi wilayah yang bersangkutan tanpa menunggu SK Gubernur/Bupati sehingga keterlambatan pasokan pupuk dapat dihindari.
Ketiga: Dalam kondisi tertentu bila diperlukan, produsen melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan kelompok tani (operasi pasar)
Keempat: Untuk menjamin persediaan pupuk bagi pertani produsen diwajibkan menyiapkan stok pupuk bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan tiga minggu ke depan.
(epi/qom)











































