BP Migas Segera Panggil 5 KKKS Penunggak PPh Migas

BP Migas Segera Panggil 5 KKKS Penunggak PPh Migas

- detikFinance
Jumat, 20 Feb 2009 11:44 WIB
BP Migas Segera Panggil 5 KKKS Penunggak PPh Migas
Jakarta - BP Migas akan segera memanggil 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang diduga menunggak Pajak Penghasilan (PPh) migas sebanyak US$ 113 juta. Jika terbukti ada kewajiban negara yang belum dipenuhi, KKKS akan ditindak.

Demikian disampaikan Kepala BP Migas R Priyono pada detikFinance melalui pesan singkat, Jumat (20/2/2009).

"Kami akan mengecek dahulu. Yang jelas, kami akan memanggil KKKS yang terkait itu, segera," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyono juga menegaskan, jika terbukti para KKKS memang belum atau tidak memenuhi kewajibannya pada negara, maka BP Migas akan segera menindak KKKS tersebut.

"Kalau ada hak-hak negara belum atau tidak dipenuhi KKKS, BP Migas akan mengambil tindakan kepada KKKS," katanya.

Sementara secara terpisah Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menjelaskan, penunggakan ini terjadi karena pemerintah cenderung tidak tegas ke kontraktor.

"Kalau menurut kontrak, pajak itu jelas merupakan salah satu kewajiban kontraktor yang harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, ya kontrak bisa putus sebenarnya," katanya kepada detikFinance.


Namun Pri Agung pesimistis pemerintah bisa bertindak tegas seperti itu.

"Tapi, apa mungkin pemerintah berani memutus kontrak? Saya pikir hampir tidak mungkin. Apalagi karena soal seperti ini yang ujung-ujungnya juga akan reda dengan sendirinya karena follow up-nya juga tidak jelas," tandasnya.

Sebelumnya dalam jawaban tertulis Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani kepada panitia angket BBM, Kamis (19/2/2009), menyebutkan ada lima perusahaan yang menunggak PPh hingga US$ 113 juta.

Kelima perusahaan itu adalah ExxonMobil Oil Indonesia Inc, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok, Kangean Energy Indonesia Ltd, Santos UK (Kakap 2) dan JOB Kodeco Energy Co Ltd.

Dalam dokumen tersebut menyatakan total pokok pajak lima perusahaan tersebut mencapai US$ 85,44 juta. Sedangkan sanksi bunganya mencapai US$ 27,67 juta.

Berdadarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2008-2009 itu menunjukkan tunggakan pajak penghasilan ExxonMobil Oil Indonesia Inc sevesar US$ 22,82 juta. tunggakan JOB pertamina-Golden Spike Raja Blok US$ 10,62 juta, dengan pokok pajak US$ 8,01 juta dan sanksi US$ 2,6 juta.

Kangean Energy Indonesia LTd menunggak US$ 45,06 juta dengan pokok pajak US$ 30,44 juta dan sanksi US$ 14,61 juta. Santos UK (Kakap 2) Ltd menunggak US$ 2,4 juta. Sedangkan JOB Kodeco Energy Co Ltd menunggak US$ 32,2 juta dengan pokok pajak US$ 21,77 juta dan sanksi US$ 10,45 juta.


(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads