Blok Raja memang dikelola oleh JOB Pertamina-Golden Spike. JOB tersebut sebelumnya diduga masih menunggak PPh migas sebanyak US$ 10,62 juta.
Vice Presiden Communication Pertamina Anang Rizkani Noor menjelaskannya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (20/2/2009).
"Pertamina sudah selesai membayarkan PPh tersebut dengan tepat waktu," jelas Anang.
Menurut Anang, angka US$ 10,62 juta tersebut merupakan jumlah pajak yang belum dibayarkan mitranya yaitu Golden Spike karena Pertamina sudah membayarkan kewajibannya.
"Jadi itu bukan (kewajiban) JOB, tapi itu lebih kepada kewajiban Golden Spike. Angka tersebut adalah angka kewajiban Golden Spike pada JOB tersebut, yang tentu bisa diklarifikasi ke Golden Spike," ujar Anang.
Anang menambahkan, Golden Spike ini merupakan salah satu dari 9 JOB yang menjadi mitra kerja Pertamina. "JOB ini merupakan satu dari sembilan JOB yang dimiliki Pertamina dan kami sudah melunasi semua pajaknya dengan tepat waktu," ungkapnya.
Sebelumnya dalam jawaban tertulis Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani kepada panitia angket BBM, Kamis (19/2/2009), menyebutkan ada lima perusahaan yang menunggak PPh hingga US$ 113 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen tersebut menyatakan total pokok pajak lima perusahaan tersebut mencapai US$ 85,44 juta. Sedangkan sanksi bunganya mencapai US$ 27,67 juta.
Berdadarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2008-2009 itu menunjukkan tunggakan pajak penghasilan ExxonMobil Oil Indonesia Inc sevesar US$ 22,82 juta. tunggakan JOB pertamina-Golden Spike Raja Blok US$ 10,62 juta, dengan pokok pajak US$ 8,01 juta dan sanksi US$ 2,6 juta.
Kangean Energy Indonesia LTd menunggak US$ 45,06 juta dengan pokok pajak US$ 30,44 juta dan sanksi US$ 14,61 juta. Santos UK (Kakap 2) Ltd menunggak US$ 2,4 juta. Sedangkan JOB Kodeco Energy Co Ltd menunggak US$ 32,2 juta dengan pokok pajak US$ 21,77 juta dan sanksi US$ 10,45 juta. (epi/lih)










































