Kepala BPKP Didi Widayadi menjelaskan, jumlah temuan BPKP yang belum ditindaklanjuti per 31 Desember 2008 adalah Rp 6,9 triliun (kurs Rp 9.000/US$). Dari jumlah tersebut, yang merupakan temuan PPh (terdiri dari Pajak Perseroan (PPs) dan Pajak Bunga Dividen Royalti (PBDR)) adalah US$ 120.944.095,78.
Dari temuan PPh tersebut, 5 kontraktor migas sudah membayar sebagian tagihan PPh tersebut. Namun masih ada sisa US$ 83,493 juta yang belum dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi juga menekankan, BPKP bersama BP Migas selalu rutin mengaudit KKKS yang beroperasi di Indonesia sejak 1978.
Sementara Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menegaskan, pihaknya masih melakukan penagihan dan klarifikasi.
"Sedang dilakukan penagihan dan klarifikasi. Beberapa sudah mulai melakukan pembayaran," katanya. (lih/qom)











































