BPKP: Sisa Tunggakan PPh Migas US$ 83,49 Juta

BPKP: Sisa Tunggakan PPh Migas US$ 83,49 Juta

- detikFinance
Jumat, 20 Feb 2009 15:17 WIB
BPKP: Sisa Tunggakan PPh Migas US$ 83,49 Juta
Jakarta - BPKP mengakui sebagian tagihan PPh migas sudah dibayarkan oleh KKKS. Sementara sisa kewajiban PPh yang belum dibayar adalah senilai US$ 83.493.672 per 31 Januari 2009.

Kepala BPKP Didi Widayadi menjelaskan, jumlah temuan BPKP yang belum ditindaklanjuti per 31 Desember 2008 adalah Rp 6,9 triliun (kurs Rp 9.000/US$). Dari jumlah tersebut, yang merupakan temuan PPh (terdiri dari Pajak Perseroan (PPs) dan Pajak Bunga Dividen Royalti (PBDR)) adalah US$ 120.944.095,78.

Dari temuan PPh tersebut, 5 kontraktor migas sudah membayar sebagian tagihan PPh tersebut. Namun masih ada sisa US$ 83,493 juta yang belum dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPh sudah disetor per 31 Januari 2009 adalah US$ 37.450.422,90 dari 5 KKKS yaitu Exxon Mobil Oil Indonesia, Golden Spike, Kangean Energy Indonesia, Santos Blok Kakap, Kodeco Energy Co Ltd) sehingga sisa belum disetor US$ 83.493.672,88," katanya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (20/2/2009).

Didi juga menekankan, BPKP bersama BP Migas selalu rutin mengaudit KKKS yang beroperasi di Indonesia sejak 1978.

Sementara Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menegaskan, pihaknya masih melakukan penagihan dan klarifikasi.

"Sedang dilakukan penagihan dan klarifikasi. Beberapa sudah mulai melakukan pembayaran," katanya. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads