Peraturan baru ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib administrasi di bidang impor besi atau baja.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang ketentuan impor baja tertanggal 18 Februari 2009. Peraturan ini berlaku hingga 31 Desember 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Namun Dikecualikan untuk jenis:
a. Besi atau Baja yang diimpor oleh IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, serta industri galangan kapal dan komponennya;
b. Besi atau Baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP)
c. Besi atau Baja yang diimpor untuk keperluan industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Berikat.
IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap importasi besi atau baja berdasarkan perjanjian bilateral antara Pemerintah RI dengan pemerintah negara lain yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja.
(qom/ir)